
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan dua unit mobil tangki tronton yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan ilegal. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).
Dua sopir truk yang diamankan masing-masing berinisial S (Syafrizal), 69 tahun, warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan R.A.R (Randi Ardiansyah Rambe), 24 tahun, warga Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, melalui keterangan resmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari wilayah Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang akan dikirim menuju Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan dan menghentikan satu unit truk tangki Mitsubishi BK 8946 GL di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Tidak lama berselang, tim juga berhasil menghentikan truk tangki kedua BK 8002 GM di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku bahwa BBM yang mereka bawa berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin. Barang bukti yang diamankan berupa:
- Dua unit truk tangki Mitsubishi tronton bertuliskan PT NBS,
- BBM diduga solar olahan masing-masing sebanyak 16.100 liter dan 16.489 liter,
- Dua lembar STNK kendaraan.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian juga akan melanjutkan proses penyidikan dengan uji sampel BBM, pemeriksaan ahli dari BPH Migas, serta koordinasi bersama kejaksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik perdagangan dan pengangkutan BBM ilegal yang merugikan negara,” ujar pejabat Ditreskrimsus Polda Jambi dalam keterangan persnya.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya