Jambi — Jambiekspose.com. Semakin meningkatkan komitmen semua pihak di dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif terutama dalam pengawas ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Kementerian tenaga kerja RI, Irjen Pol Sugeng Priyatno, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengawas Ketenagakerjaan Se-Provinsi Jambi tahun 2018 Selasa(03/04/2018) Grand Hotel Jambi.
Turut mendampingi Direktur Bina penegakan hukum Kementerian tenaga kerja RI, Brigjen Pol Iswandi Haris, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jambi, Drs. H. Apani Saharudin, Kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dan Pjs Walikota Jambi.
Dikatakan oleh Dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Kementerian tenaga kerja RI, Irjen Pol Sugeng Priyatno, sesuai dengan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengawas Ketenagakerjaan Se-Provinsi JambiĀ tahun 2018.
“Dengan mengambil tema peningkatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dan kwalitas penanganan tindak pidana ringan ketenagakerjaan guna mewujudkan Jambi tuntas 2021, “jelasnya.
Bahwa persoalan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia mau dunia cukup kompleks, luas dan masih dihadapkan beberapa kendala.
” kendala dalam ketenagakerjaan kerja terutama didinas dari Kementerian ketenagakerjaan, seperti jumlah pengawas ketenagakerjaan terbatas, untuk itu dari dinas ketenagakerjaan ini segera melakukan pemetaan terhadap persoalan yang dihadapi, “terangnya.
Apalagi dalam angka kecelakaan kerja diseluruh Indonesia cukup tinggi, bagi dari pihak Kementerian ketenagakerjaan akan selalu berusaha dan mensosialisasikan adanya keselamatan, kesehatan kerja (K3).
Untuk Provinsi Jambi sendiri hanya memiliki pengawas ada sebanyak 34 orang, kemudian objek yang diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan hampir 1 juta secara idealnya masih kurang.
Ditambahkan oleh Apani Saharudin, sebagaimana diketahui bersama bahwa dari 3.4 juta penduduk Provinsi Jambi, terdapat 268.264 angkatan kerja dan 15.754 yang belum mendapatkan akan kerja.
“di Provinsi Jambi ini terdapat 3.208 perusahaan dengan berbagai klasifikasi lapangan usaha, makanan, minuman, kayu dan sebagainya, “jelasnya.
Terkait perselisihan hubungan industrial, tahun 2017 yang lalu, diketahui terjadi ada sebanyak 46 kasus pengaduan. Perselisihan dapat diselesaikan melalui perundingan Bipartit dan melibatkan pihak pemerintah sebagai penegah.
Bagi pemerintah daerah khususnya Provinsi Jambi, Gubernur Jambi berpesan agar pengawas ketenagakerjaan menjamin dan memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan ditempat kerja, terus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.
Dijelaskan Fauzi, penegakan hukum merupakan salah satu wujud memberikan keadilan bagi kepada masyarakat, khususnya bagi pekerja.
“masih banyaknya penerapan norma-norma ketenagakerjaan oleh pengusaha yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, “jelasnya.
Berdasarkan fakta diatas Maka dipandang perlu menyamakan persepsi dan pemahaman serta meningkatkan profesionalisme dan kwantitas penanganan kasus tindak pidana ringan ketenagakerjaan.
Peserta Rakorda ini ada sebanyak 55 orang diikuti dari Kadis yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi dan pelaksanaan ini selama 2(dua)hari.(Inro)
Editor : k20