Foto Inro, Kepala Karantina Pertanian Kelas I Buka Public Hearing DPP Dan SMAP.
Jambi, Jambiekspose.com – – sesuai dengan visi, Mewujudkan pelayanan Balai karantina pertanian kelas I Jambi yang terbaik di provinsi Jambi, serta misi, mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan keluar masuk antara area dalam wilayah NKRI khususnya bagi Provinsi Jambi.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Jambi, Ir. Abidin MSi, yang menggelar Public Hearing standar pelayanan publik dan sistem manajemen anti penyuapan, Kamis(08/11/2018) Hotel Odua Weston Jambi.
Turut mendampingi Badan Karantina Pertanian Pusat, Ir. Turhadi Nurahman Msi, Kepala Bidang non benih karantina tumbuhan dan keamanan hayati, Plt Ombusman Perwakilan Provinsi Jambi, Abdul Rokhim, SH,
Dikatakan oleh Ir. Abidin, pelayanan publik, meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jasa karantina untuk mau taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perkarantinaan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga sekalian melaksanakan selain Public Hearing Standar Pelayanan Publik dan sistem Manajemen Anti Penyuapan juga melakukan sosialisasi
Sertifikasi registrasi dalam ekspor, “jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan, pertama dikarenakan dari semangat dari pemerintah RI, dilakukan oleh Presiden Joko Widodo agar selalu memberikan adanya pelayanan publik kepada masyarakat, pihak swasta.
” masyarakat yang dikatakan dari Balai karantina pertanian kelas I Jambi yaitu pengguna jasa, kemudian kedua juga bagi pemerintahan Joko Widodo berkeinginan agar semua berhubung dengan masyarakat bebas dari hal penyuapan, “ucapnya.
Sistem manajemen anti penyuapan ini merupakan salah satu pendukung dari standar pelayanan publik dari Balai karantina pertanian kelas I Jambi.
rangkaian kegiatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap WNI dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan standar pelayanan yang diberikan oleh karantina pertanian kelas I Jambi, merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sesuai dengan UU no 25 tahun 2009.
“kegiatan Public Hearing standar pelayanan publik dan sistem manajemen anti penyuapan ini dilaksanakan, membantu organisasi menerapkan rancangan wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan, “ujarnya.
Ditambahkan oleh Edward Syam, SP. MM, kegiatan ini meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta sosialisasi dan Public Hearing tentang perkarantinaan pertanian.
” peserta juga mendapatkan adanya masukan mengenai dari Public Hearing ini dalam rangka perbaikan system pelayanan jasa karantina pertanian lebih baik lagi, “katanya.
Public Hearing ini dihadiri peserta ada sebanyak 60 orang yang terdiri dari masyarakat pengguna jasa karantina, Dinas atau instansi serta stakeholder yang terkait, juga diberikan materi oleh dari narasumber dari pusat karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati badan karantina pertanian Kementerian Pertanian, ombusman serta Balai karantina pertanian kelas I Jambi. (Inro)