
Jambi, 22 Maret 2025 – RS Permata Hati Muara Bungo kembali menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran hukum yang sistematis terhadap hak-hak pekerja terungkap. Dugaan pelanggaran ini mencakup pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemecatan sepihak tanpa dasar hukum, larangan karyawan mengikuti seleksi CPNS, serta dugaan tindak pidana perampasan barang milik pekerja. Ini adalah bentuk eksploitasi tenaga kerja yang harus diungkap ke publik dan mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kasus ini mencuat setelah Ira Nobelita, S.Gz, seorang karyawan tetap dengan jabatan Ahli Gizi di RS Permata Hati, mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi terkait serangkaian pelanggaran yang dialaminya.
Pihaknya kini didampingi oleh X. Pardo Sinaga, S.H., dan Erwin Rinaldo, S.H., dua pengacara yang akan memastikan semua pelanggaran ini dibawa ke ranah hukum agar manajemen RS Permata Hati bertanggung jawab atas perbuatannya.
KEBOBROKAN RS PERMATA HATI TERUNGKAP: PELANGGARAN DEMI PELANGGARAN YANG MEMALUKAN!
- RS PERMATA HATI MEMBAYAR GAJI PEKERJA DI BAWAH UMP – PELANGGARAN HUKUM YANG SENGAJA DILAKUKAN!
- Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Tahun 2024 Nomor 999/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.
- Namun RS Permata Hati membayar gaji karyawannya hanya Rp 2.750.000, yang berarti di bawah standar UMP.
- Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan yang memiliki konsekuensi pidana.
- Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan tegas menyatakan:
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
- Sanksinya dijelaskan dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja (Perubahan Pasal 90B UU No. 13 Tahun 2003):
“Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400.000.000.”
- X. Pardo Sinaga, S.H. mengecam keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang memalukan!
“Ini bukan sekadar masalah upah, ini adalah perbudakan modern yang dilakukan oleh rumah sakit yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral. Bagaimana mungkin mereka merawat pasien dengan baik jika mereka bahkan tidak peduli terhadap kesejahteraan karyawannya sendiri?” – X. Pardo Sinaga, S.H.
- PHK SEPIHAK YANG MELANGGAR HUKUM – PEKERJA DIANGGAP SEPERTI SAMPAH!
- Pada 30 November 2024, RS Permata Hati memecat Ira Nobelita secara sepihak dengan alasan rekayasa.
- Manajemen menuduh Ira mengambil rekaman CCTV tanpa izin, sebuah tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum dan bukti kuat.
- PHK ini melanggar Pasal 151 ayat (1) UU Cipta Kerja, yang menyatakan:
“Pengusaha wajib melakukan perundingan bipartit sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).”
- Perusahaan juga menolak membayar pesangon yang menjadi hak pekerja, yang seharusnya diberikan sesuai dengan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021:
“Karyawan tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.”
- Erwin Rinaldo, S.H., mengecam tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap tenaga kerja!
“RS Permata Hati memperlakukan pekerjanya seperti barang sekali pakai. Setelah bertahun-tahun bekerja, mereka bisa membuangnya begitu saja tanpa memenuhi hak-haknya. Ini adalah pelecehan terhadap hukum ketenagakerjaan dan akan kami bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial!” – Erwin Rinaldo, S.H.
- RS PERMATA HATI MELARANG PEKERJANYA IKUT TES CPNS – PENGEKANGAN HAK PEKERJA YANG MELAWAN KONSTITUSI!
- RS Permata Hati menerbitkan surat edaran yang melarang karyawan mengikuti seleksi CPNS sejak 2020.
- Jika karyawan mengikuti seleksi CPNS, mereka dipaksa untuk mengundurkan diri.
- Tidak ada dasar hukum dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang melarang pekerja ikut tes CPNS.
- Ini adalah bentuk abuse of power yang dilakukan perusahaan dengan cara memanipulasi aturan internal untuk menekan hak pekerja!
- DUGAAN PERAMPASAN BARANG – TINDAK PIDANA YANG HARUS DIPROSES HUKUM!
- Pada 29 November 2024, Ira Nobelita mendapat panggilan dari RS Permata Hati untuk membahas PHK-nya.
- Saat bertemu, seseorang dari pihak rumah sakit merampas handphone Ira tanpa izin dan memeriksa isinya.
- Akibatnya, Ira mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000.
- Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bungo dengan STPP/701/XI/2024/SPKT/RES BUNGO.
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan mengancam hukuman:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk menyerahkan suatu barang … diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
- X. Pardo Sinaga menegaskan bahwa tindakan ini harus segera diusut oleh polisi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, ini sudah masuk ranah pidana. Kami menuntut pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan perampasan ini, karena jika dibiarkan, akan ada lebih banyak korban lain!” – X. Pardo Sinaga, S.H.
TUNTUTAN KAMI!
Atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh RS Permata Hati, kami menuntut:
- RS Permata Hati segera membayar seluruh hak pekerja senilai Rp 33.619.878,25.
- Dinas Tenaga Kerja harus menjatuhkan sanksi administratif dan pidana terhadap RS Permata Hati.
- Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jambi segera memproses gugatan hukum ini.
- Polres Bungo harus segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perampasan barang.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi besar-besaran bersama organisasi buruh dan aktivis HAM.
Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengekspos setiap detailnya ke publik hingga ke tingkat nasional!
Penulis:
Kang Maman – Andrew Sihite
Jurnalis Muda
0816.3278.9500
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya