Kamis , Juni 11 2026
Home / Berita Terkini / “Politik dan Bisnis Batubara: Saat Oknum DPRD Menjadi Pemain dan Wasit Sekaligus”

“Politik dan Bisnis Batubara: Saat Oknum DPRD Menjadi Pemain dan Wasit Sekaligus”

l i m b a h – 1

Jambi, 18 Maret 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD tingkat II di Provinsi Jambi yang merangkap sebagai ketua sebuah perkumpulan para pengusaha tambang batubara. Dugaan ini tidak hanya mencederai integritas lembaga legislatif, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi hukum yang mengatur konflik kepentingan dalam jabatan publik.

Ketua L.I.M.B.A.H, Andrew Sihite, mengecam keras praktik rangkap jabatan ini dan menuntut transparansi dari DPRD serta tindakan tegas dari Badan Kehormatan DPRD.

“Ini bukan hanya masalah etika, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang serius. Seorang anggota DPRD seharusnya mengawal kepentingan rakyat, bukan malah terlibat dalam bisnis yang berpotensi merusak lingkungan dan menguntungkan dirinya sendiri. Bagaimana mungkin seorang legislator bisa bersikap objektif dalam mengawasi kebijakan tambang, jika ia sendiri adalah bagian dari kepentingan bisnis tersebut?” tegas Andrew.

Dasar Hukum yang Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
    • Pasal 400 ayat (2): Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan haknya sebagai anggota DPRD.
    • Pasal 401: Anggota DPRD dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongan tertentu.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 76 ayat (1): Kepala daerah dan anggota DPRD dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 5 angka 4: Setiap penyelenggara negara wajib menghindari perbuatan yang mengarah kepada terjadinya benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
    • Setiap pejabat negara dilarang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam usaha pertambangan.
    • Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan dapat diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi.

Pernyataan Ketua L.I.M.B.A.H

Andrew Sihite menegaskan bahwa dugaan ini harus segera diselidiki dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami tidak akan diam menyoroti masalah ini. Jika ada anggota DPRD yang terlibat dalam bisnis tambang, itu adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. Rakyat mempercayakan mereka untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan umum, bukan untuk memperkaya diri sendiri melalui sektor yang mereka atur sendiri. Ini adalah konflik kepentingan yang nyata, dan jika dibiarkan, akan merusak sistem pemerintahan daerah yang seharusnya transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari DPRD maupun Badan Kehormatan, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

“Kami akan terus mengawal isu ini, dan jika tidak ada tindakan konkret, kami siap melayangkan laporan resmi. DPRD bukan tempat bagi pengusaha tambang yang menyamar sebagai wakil rakyat,” tegas Andrew.

Rekomendasi dan Tuntutan L.I.M.B.A.H

  1. DPRD tingkat II harus segera mengklarifikasi keterlibatan anggotanya dalam bisnis tambang.
  2. Badan Kehormatan DPRD harus melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
  3. Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi transparansi jabatan anggota DPRD dalam sektor tambang.
  4. Jika tidak ada tindakan dari pihak terkait, L.I.M.B.A.H akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Rakyat berhak mengetahui siapa wakilnya yang benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka, dan siapa yang hanya menjadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri.

Kontak Media:
Kang Maman – Andrew Sihite
Jurnalis Muda | 0816.3278.9500

Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau)
Jambi, Indonesia.

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas