
Jambi – Sorotan tajam kembali mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi. Hal ini menyusul tanggapan dinas tersebut atas surat resmi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) yang dinilai tidak substansial, minim transparansi, dan jauh dari standar profesionalisme pelayanan publik.
Surat yang dilayangkan L.I.M.B.A.H pada 17 Maret 2025 itu berisi permintaan klarifikasi dan investigasi atas dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi deretan ruko di wilayah Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lahan yang sebelumnya diketahui berfungsi sebagai taman lingkungan warga, kini telah berubah menjadi deretan bangunan komersial.
Namun alih-alih memberikan jawaban komprehensif, DPMPTSP hanya menjawab dengan dua poin singkat: bahwa bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diterbitkan berdasarkan rekomendasi dinas teknis—tanpa menyebutkan nomor izin, lokasi pasti, status kepemilikan lahan, atau dokumen pendukung lainnya.
Dituding Tidak Layak Dijadikan Jawaban Resmi
Menurut L.I.M.B.A.H, jawaban tersebut tidak memenuhi unsur tata kelola pemerintahan yang baik. Surat itu bahkan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana informasi mengenai perizinan dan pengelolaan ruang publik adalah informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat tanpa harus diminta.
“Kami sangat kecewa. Ini bukan jawaban institusi yang bertanggung jawab terhadap tata kelola perizinan. Surat dari Kepala DPMPTSP ini layaknya nota dinas internal, bukan jawaban terhadap laporan masyarakat. Kami menilai ini sebagai upaya menutupi dokumen publik yang seharusnya bisa diakses,” tegas Ruswandi Idrus, Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi.
Ruswandi juga mempertanyakan integritas pimpinan dinas tersebut dalam menyikapi laporan publik yang sah secara hukum. Ia menilai, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Yon Heri, telah gagal menunjukkan sikap profesional dan justru membuka ruang kecurigaan atas proses penerbitan izin bangunan tersebut.
Ketua L.I.M.B.A.H: Kami Tak Akan Diam
Sementara itu, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Soesilo, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum dan publik bila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan yang layak dari instansi tersebut.
“Kami akan melaporkan ini ke Ombudsman, Komisi Informasi, bahkan KPK jika ditemukan unsur pelanggaran wewenang atau penyalahgunaan perizinan. Pemerintah daerah harus tahu, taman atau fasum bukan barang dagangan! Ini ruang hidup masyarakat, bukan ruang bisnis pengembang dan kroni-kroninya,” tegas Andrew.
Ia menambahkan bahwa L.I.M.B.A.H saat ini telah mengantongi beberapa data penting, termasuk indikasi belum adanya serah terima aset fasum kepada Pemkot Jambi dan potensi pelanggaran tata ruang.
Akan Didorong ke DPRD dan Media Nasional
Kasus ini juga akan dibawa oleh L.I.M.B.A.H ke DPRD Kota Jambi, agar menjadi bahan sidang Komisi terkait. Selain itu, organisasi ini menyatakan siap menggelar konferensi pers terbuka dan menggalang petisi publik jika pemerintah terus menutup akses informasi.
“Kepala DPMPTSP jangan pikir publik bisa dibodohi dengan jawaban seadanya. Ini era keterbukaan. Kalau perlu, kami akan buka semua ini ke media nasional,” tutup Ruswandi Idrus.
Catatan Redaksi:
Alih fungsi lahan fasilitas umum adalah persoalan serius dalam tata kelola kota. Bila dilakukan tanpa proses legal, transparan, dan partisipatif, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan bahkan perampasan hak ruang publik masyarakat. Pemerintah wajib memberikan informasi yang utuh, bukan jawaban kosong yang justru menambah kegelisahan warga.
Penulis: Tim Investigasi Media Lingkungan
Editor: Kang Maman – Andrew Soesilo
Jambi, Maret 2025
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya