
Jambi 28 Maret 2025 – Proyek pembangunan Jalan Tol Seksi IV Tempino–Betung, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kini tengah disorot tajam oleh Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H), seiring dengan mencuatnya sejumlah indikasi kerusakan lingkungan yang sistemik dan berkelanjutan. Dalam kajian dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh L.I.M.B.A.H, ditemukan bahwa proses konstruksi oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tidak hanya memicu degradasi ekosistem lokal, tetapi juga diduga keras melibatkan penggunaan material galian C ilegal serta distribusi bahan bakar minyak (BBM) nonresmi untuk operasional proyek.
Degradasi Ekologis yang Terjadi
Ketua L.I.M.B.A.H, Andrew Sihite, menyatakan bahwa pembangunan tol ini menunjukkan lemahnya implementasi prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle) dan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Lahan eksisting yang sebelumnya merupakan daerah resapan dan buffer zone ekologis, kini berubah menjadi area rusak dan terfragmentasi. Aktivitas pengambilan material yang tidak berizin, serta lalu lintas alat berat yang tidak dikendalikan secara ekosistemik, telah memunculkan efek domino berupa erosi, sedimentasi, dan penurunan kualitas udara di permukiman warga,” tegas Andrew.
Aspek Legalitas dan Indikasi Pelanggaran
Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H, menambahkan bahwa dari perspektif yuridis, proyek ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap hukum pertambangan dan migas. PT HKI, selaku pelaksana utama proyek, dinilai abai dalam memastikan legalitas rantai pasok material konstruksi dan distribusi energi.
“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik penggunaan BBM nonresmi dan material tambang ilegal mencerminkan tindakan penghindaran terhadap regulasi fiskal dan lingkungan, yang berdampak pada kerugian negara dalam bentuk hilangnya potensi pajak dan retribusi,” terang Ruswandi.
Dampak Sosial dan Ketimpangan Struktural
Selain dampak ekologis, proyek ini turut menghasilkan ketegangan sosial yang cukup signifikan. Warga di beberapa desa terdampak, seperti di Simpang Sungai Duren (Muaro Jambi), melaporkan adanya retakan pada bangunan rumah akibat getaran proyek, serta paparan debu yang mengganggu kesehatan pernapasan. Di sisi lain, PT HKI dinilai belum menyusun skema pertanggungjawaban sosial (social responsibility framework) secara komprehensif.
Kang Maman, Koordinator Komunitas Aksi L.I.M.B.A.H, menyoroti bahwa proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknokratis, tetapi juga secara etik dan sosiologis.
“Kami melihat ada ketimpangan dalam praktik pembangunan ini: negara dan perusahaan memperoleh keuntungan makro, sementara warga lokal menanggung beban ekologis dan kesehatan. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis dan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H dan 33,” ujar Kang Maman.
Tuntutan dan Rekomendasi
Atas dasar fakta dan kajian tersebut, L.I.M.B.A.H menyampaikan sejumlah tuntutan strategis:
- Dilakukannya audit lingkungan menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya terhadap dampak material ilegal dan pencemaran akibat aktivitas proyek tol.
- Penegakan hukum oleh APH (Polri, Kejaksaan, KPK) atas indikasi tindak pidana dalam penggunaan BBM dan material ilegal.
- Pemulihan lingkungan (ecological restoration) di titik-titik kerusakan, dengan melibatkan masyarakat lokal dan tenaga ahli independen.
- Pembentukan Tim Investigasi Khusus lintas lembaga untuk menelusuri potensi konflik kepentingan dan pengabaian terhadap dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Penyusunan skema kompensasi dan pemulihan hak masyarakat terdampak, baik secara fisik maupun sosial-ekonomi.
L.I.M.B.A.H menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan publik dan advokasi terbuka terhadap proyek ini, agar pembangunan tidak hanya sekadar mengejar target infrastruktur, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial bagi generasi yang akan datang.
Kontak Media:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H
Jl. Bangau IV No. 07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan
Telp. 0816.3278.9500/0821.7124.2918
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya