Sabtu , Mei 2 2026
Home / Berita Terkini / “Pers Disuap, Kebenaran Dikubur! PT HKI Diduga Jadikan Duit sebagai Tameng Borok Proyek”

“Pers Disuap, Kebenaran Dikubur! PT HKI Diduga Jadikan Duit sebagai Tameng Borok Proyek”

Jambi 28 Maret 2025 Perkumpulan L.I.M.B.A.H kembali mengungkap fakta mengejutkan dari hasil investigasi internal, kali ini terkait praktik tidak etis yang diduga dilakukan oleh oknum internal PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), selaku pelaksana proyek Jalan Tol Seksi IV Tempino–Betung. Dalam temuannya, Bidang Pers L.I.M.B.A.H mengantongi dugaan bahwa bagian Humas PT HKI berinisial “F” telah mengkondisikan sejumlah media dan organisasi di Jambi untuk tidak menayangkan atau mempublikasikan pemberitaan negatif terkait proyek tol tersebut.

Lebih jauh, salah satu organisasi berinisial “A” yang bergerak di bidang media diketahui menerima aliran dana sebesar Rp 5.000.000. Dana tersebut, menurut informasi yang diperoleh, ditransfer langsung ke rekening pribadi Ketua Organisasi “A” sebagai bentuk imbal balik agar organisasi tersebut “diam” dan tidak mempersoalkan atau mempublikasikan masalah-masalah fatal di lapangan, termasuk dugaan penggunaan BBM dan material ilegal, serta kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara.

Sekretaris L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, mengecam keras praktik ini dan menyebutnya sebagai penghinaan terbuka terhadap akal sehat publik dan penghancuran prinsip transparansi di ruang demokrasi.

“Kalau benar bagian Humas PT HKI menyuap media agar bungkam terhadap fakta di lapangan, maka ini adalah pembusukan sistematis terhadap integritas demokrasi dan kebebasan pers. Ini lebih dari sekadar pelanggaran etik, ini penghinaan terhadap nilai keadilan sosial dan bentuk nyata intervensi terhadap kemerdekaan pers!” tegas Ruswandi.

Laporan ke POLDA Jambi, Kementerian, dan Istana

Ruswandi memastikan bahwa setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke POLDA Jambi, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Sekretariat Presiden Republik Indonesia.

“Ini bukan hanya urusan L.I.M.B.A.H, ini urusan bangsa. HKI adalah anak perusahaan BUMN besar. Kalau anak perusahaan negara saja bisa bermain suap untuk membungkam suara rakyat, maka kita sedang menelusuri jalan menuju negara yang sakit,” lanjut Ruswandi.

DASAR HUKUM DAN POTENSI PIDANA

Jika terbukti, tindakan oknum Humas PT HKI berinisial “F” dan organisasi penerima dana dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Pasal 5 dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan dengan kekuasaan atau kebijakan publik, termasuk dalam konteks pengondisian opini media.
    • Ancaman: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Pasal 310 dan 311 KUHP (jika disertai fitnah balik terhadap pelapor)
    • Melindungi pelapor dari tuduhan balik, jika pelaporan terbukti didasari fakta.
  3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
    • Dugaan suap kepada media agar tidak mempublikasikan fakta lapangan bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.
    • Penerima suap dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik.
  4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Setiap informasi publik terkait proyek strategis nasional bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.
    • Pengondisian agar informasi tidak dipublikasikan termasuk dalam pembatasan akses informasi yang tidak sah.

AJAKAN UNTUK PUBLIK DAN MEDIA INDEPENDEN

L.I.M.B.A.H mengajak seluruh insan media independen, akademisi, LSM, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan praktik “penyuapan informasi” ini. Proyek-proyek negara harus diawasi dengan ketat dan tidak boleh menjadi ruang transaksi gelap antara elite pelaksana dan pihak-pihak yang menjual diamnya dengan uang.

“Jika diam dibayar dengan lima juta, berapa nilai kerusakan lingkungan dan suara rakyat yang dikorbankan? Kami tidak akan tinggal diam. Demokrasi tidak untuk dijual!” tegas Ruswandi Idrus.

Penutup:

Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan akan mengawal kasus ini sampai ke jalur hukum dan tidak akan berhenti sampai pelaku, baik pemberi maupun penerima, mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

 

Kontak Media:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H
Jl. Bangau IV No. 07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan
Telp. 0816.3278.9500/0821.7124.2918

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas