
Muara Bungo, 28 Maret 2025 – Dunia ketenagakerjaan di Provinsi Jambi kembali diguncang dengan mencuatnya kasus pelanggaran berat terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan oleh RS Permata Hati Muara Bungo. Seorang pekerja perempuan bernama Ira Nobelita, S.Gz, yang telah mengabdi lebih dari delapan tahun sebagai staf ahli gizi, menjadi korban PHK sepihak, upah di bawah standar, larangan mengikuti CPNS, hingga tekanan psikologis berkepanjangan.
Kasus ini kini resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan telah berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2025. Pihak penggugat, dalam hal ini Ira Nobelita melalui kuasa hukumnya, menyampaikan seluruh pokok perkara dengan lugas di hadapan majelis hakim.
PELANGGARAN YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH RS PERMATA HATI
- Upah Dibayar di Bawah UMP Selama Bertahun-Tahun
Dalam berita acara pengawasan ketenagakerjaan, terbukti bahwa Ira menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dari tahun 2022 hingga 2024. Gaji bulanannya berkisar antara Rp 1,9 juta hingga Rp 2,8 juta, sedangkan UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.
Pasal 88C ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 secara tegas menyatakan:
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
- PHK Sepihak Tanpa Dasar Hukum
Ira dipecat secara sepihak pada tanggal 30 November 2024 tanpa perundingan bipartit, tanpa SP3, dan tanpa bukti pelanggaran berat. Tidak ada pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun penggantian cuti. Padahal, hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023.
- Larangan Ikut Tes CPNS dan Tekanan Psikologis
Pihak RS Permata Hati mengeluarkan surat edaran internal yang melarang karyawan ikut tes CPNS, bahkan mewajibkan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari pekerjaan yang lebih baik sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945.
- Dugaan Manipulasi Slip Gaji dan Intimidasi
Dalam slip gaji Ira, terdapat potongan absensi “per menit keterlambatan”, hutang pribadi, dan pinjaman tanpa kejelasan. Selain itu, Ira juga menyatakan bahwa setelah PHK, data absensinya dihapus dari sistem, seolah-olah ia tidak pernah bekerja di sana.
KUASA HUKUM: RS PERMATA HATI MELANGGAR HUKUM DENGAN SADAR DAN SISTEMATIS
Kasus ini didampingi oleh dua kuasa hukum:
- X. Pardo Sinaga, S.H.
- Erwin Rinaldo, S.H.
Keduanya telah mengajukan gugatan resmi ke PHI dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan.
Erwin Rinaldo, S.H. memberikan pernyataan tegas:
“RS Permata Hati bukan hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, mereka juga telah menabrak nilai-nilai keadilan paling dasar. Mereka tahu hukum tapi dengan sadar melanggarnya. Ini bukan kelalaian, ini adalah kesengajaan untuk menindas buruh.”
“Kami menuntut bukan hanya ganti rugi normatif, tetapi juga kompensasi immateril akibat tekanan psikologis, pelanggaran hak hidup layak, serta intimidasi terhadap klien kami. Kami minta pengadilan bertindak adil dan pemerintah turun tangan.”
TUNTUTAN PENGGUGAT DALAM GUGATAN PHI
- Pembayaran hak normatif yang tidak diberikan:
- Pesangon 8x gaji
- Uang penghargaan masa kerja
- Penggantian cuti
- Total: Rp 33.619.878,25
- Ganti rugi immateril sebesar atas:
- Tekanan psikologis
- Pencemaran nama baik
- Hilangnya kesempatan kerja
- Pelanggaran hak konstitusional
- Pengusutan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan dan audit menyeluruh terhadap sistem kerja di RS Permata Hati.
KESIMPULAN: KEADILAN UNTUK PEKERJA, BUKAN TINDASAN TANPA AKHIR
Kasus Ira Nobelita hanyalah satu dari banyak kasus buruh yang dipaksa diam dalam sistem ketenagakerjaan yang timpang. Tapi kali ini, perlawanan dilawan secara hukum dan terang-terangan.
Gugatan di PHI akan terus dikawal, dan tim hukum menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum hingga tingkat kasasi jika keadilan tidak didapatkan di tingkat pertama.
Rilis ini disusun oleh:
Kang Maman – Andrew Sihite
Jabatan: Jurnalis Muda
Kontak: 0816.3278.9500
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya