Kamis , April 30 2026
Home / Berita Terkini / “Kontroversi Penanganan Kecelakaan di Jambi: Sopir Truk Muatan Berat Tanpa SIM Lolos dari Sanksi”

“Kontroversi Penanganan Kecelakaan di Jambi: Sopir Truk Muatan Berat Tanpa SIM Lolos dari Sanksi”

Oleh: Kang Maman – Andrew / Jurnalis Muda (0816.3278.9500)
Jambi, 28 Maret 2025

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat kembali terjadi di Jalan Lingkar Barat 1 Kota Jambi pada Rabu malam (26/3/2025). Peristiwa ini mengungkap fakta mencengangkan, yakni sopir truk HINO dengan muatan puluhan ton pinang yang terlibat dalam tabrakan diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun ironisnya, hingga kini sopir tersebut tidak mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun tim redaksi, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di depan cucian mobil MM. Truk HINO nomor polisi BH 8698 MW yang membawa muatan berat berupa pinang, gagal mengendalikan kendaraannya saat melintasi turunan tajam dari arah PT Indofood menuju Simpang Pal 10. Akibatnya, truk besar ini menabrak bagian belakang mobil box Mitsubishi FUSO (B 9189 FXW) bermuatan jeruk yang sedang berhenti karena kecelakaan sebelumnya.

Saat dikonfirmasi langsung di lapangan, sopir truk HINO mengakui dirinya tidak memiliki SIM. Anehnya, petugas Unit Laka Lantas Polresta Jambi yang berada di lokasi tidak menindak atau mengamankan sopir tersebut, melainkan membiarkannya pergi setelah tercapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

Analisis Hukum: Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana

Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum Aang Setia Budi, S.H mengatakan bahwa mengemudikan kendaraan bermuatan berat seperti truk besar tanpa memiliki SIM bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan pelanggaran serius dengan ancaman pidana jelas.

“Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan. Jika sopir kendaraan besar tidak memiliki SIM, maka ini jelas pelanggaran berat yang harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian, tidak bisa hanya diselesaikan secara damai,” tegas Aang.

Lebih lanjut Aang menegaskan bahwa Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut memberikan ancaman pidana berupa hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp 1 juta.

“Selain pelanggaran hukum pidana, membiarkan sopir tanpa SIM yang jelas-jelas telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas melanjutkan perjalanan dapat berdampak buruk secara sosial. Ini akan menjadi preseden buruk dan mengurangi efek jera terhadap pelanggar hukum,” imbuhnya.

Pertanyakan Profesionalitas Kepolisian

Aliansi jurnalis dan pemerhati hukum di Jambi kini mempertanyakan profesionalitas kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Keputusan polisi yang tidak menindak sopir truk besar tanpa SIM ini berpotensi menimbulkan prasangka negatif publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Polisi harusnya bertindak tegas tanpa kompromi. Keputusan membiarkan sopir tanpa SIM pergi begitu saja patut dipertanyakan motifnya. Apakah ada unsur kelalaian, konflik kepentingan, atau hal lain di balik keputusan tersebut?” ujar salah satu pemerhati transportasi dan hukum di Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Atas kasus ini, masyarakat Jambi mendesak Kapolresta Jambi segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar. Kepolisian juga didesak agar lebih profesional dan adil dalam penanganan setiap kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan berat dengan dampak serius terhadap keselamatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keputusan kontroversial tersebut.

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas